REMAJA PEREMPUAN DISETUBUHI, DUA ORANG SATPAM DIRINGKUS

Surabaya (02/11/2016) – MS (22) dan SM (24) yang bekerja sebagai petugas keamanan di pos satpam Dupak, Surabaya kini harus mendekam di balik jeruji besi. Petugas keamanan yang seharusnya menjaga kamtibmas dari tindak kriminal, kali ini justru melakukan tindak kriminal pencabulan terhadap anak di bawah umur. Sebut saja Mawar (13) yang merupakan korban dari kedua tersangka.

Kronologisnya, sewaktu korban bermain ke pos satpam, tiba-tiba dipanggil oleh tersangka, kemudian korban disuruh masuk oleh tersangka. Setelah korban masuk ke dalam pos, tersangka menyuruhnya untuk tidur di atas kasur. Selanjutnya tersangka melepas celana dalam korban yang kemudian tersangka menyetubuhi korban, setelah berhasil disetubuhi oleh kedua tersangka, korban diberi uang Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah).

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kepada kedua orang tuanya yang kemudian melakukan pelaporan ke SPKT Polrestabes Surabaya untuk ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/1150/B/X/2016 TANGGAL 21 OKTOBER 2016, tersangka dijerat pasal 81 dan 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan perkara melakukan persetubuhan dan pencabulan dengan anak yang dikenakan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda maksimal Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

The post REMAJA PEREMPUAN DISETUBUHI, DUA ORANG SATPAM DIRINGKUS appeared first on Halo Dunia.



from Halo Dunia http://ift.tt/2e5wgSg
via IFTTT

0 comments:

Surabaya (02/11/2016) – MS (22) dan SM (24) yang bekerja sebagai petugas keamanan di pos satpam Dupak, Surabaya kini harus mendekam di balik jeruji besi. Petugas keamanan yang seharusnya menjaga kamtibmas dari tindak kriminal, kali ini justru melakukan tindak kriminal pencabulan terhadap anak di bawah umur. Sebut saja Mawar (13) yang merupakan korban dari kedua tersangka.

Kronologisnya, sewaktu korban bermain ke pos satpam, tiba-tiba dipanggil oleh tersangka, kemudian korban disuruh masuk oleh tersangka. Setelah korban masuk ke dalam pos, tersangka menyuruhnya untuk tidur di atas kasur. Selanjutnya tersangka melepas celana dalam korban yang kemudian tersangka menyetubuhi korban, setelah berhasil disetubuhi oleh kedua tersangka, korban diberi uang Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah).

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kepada kedua orang tuanya yang kemudian melakukan pelaporan ke SPKT Polrestabes Surabaya untuk ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/1150/B/X/2016 TANGGAL 21 OKTOBER 2016, tersangka dijerat pasal 81 dan 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan perkara melakukan persetubuhan dan pencabulan dengan anak yang dikenakan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda maksimal Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

The post REMAJA PEREMPUAN DISETUBUHI, DUA ORANG SATPAM DIRINGKUS appeared first on Halo Dunia.



from Halo Dunia http://ift.tt/2e5wgSg
via IFTTT
«
Next

Newer Post

»
Previous

Older Post


No comments:

Leave a Reply