Tak Hamil, Gadis yang Dikencani Dukun Cabul Warga Ponorogo Itu

Tribratanewsjatim.com: Berkedok menjadi dukun sakti yang dapat mendatangkan kekayaan hingga miliaran rupiah, Sukarno(70) berhasil menjerat para korbannya. Itu dilakukan oleh si dukun cabul, yang tinggal di Karanglo, Ponorogo, Jawa Timur ini.

3-kabidDukun cabul sekaligus menakut nakuti calon korbannya itu, bertujuan agar dapat menyetubuhi gadis dibawah umur. Sudah tiga gadis belia berinisial, WD (14), NW (16) dan BR (17)  menjadi korban kebiadapan dukun cabul ini. Untuknya usai dikencani oleh dukun cabul, ketiga gadis itu tidak hamil.

Perbuatan keji tersangka, akhirnya berakhir berkat salah satu korban yang bercerita ke orang tuanya. Tak pelak, orang tua korban Nur (38) melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Hasilnya, dukun cabul ini ditangkap oleh Subdit IV Renata Ditreskrimum Polda Jawa Timur, yang saat itu tersangka berada di sawah, Rabu (19/10/2016).

Diancam oleh si dukun cabul itu, apabila para korban itu ceritera kepada orangtuanya, ini membuat rasa takut untuk menceritakan pengalaman pahit ini. “Sebab, apabila berani menceritakan tentang aksi pencabulan, tersangka mengancam akan membuat korban buta dan akan dibuat sakit, kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes RP Argo Yuwono.

Tidak hanya itu, seluruh keluarga korban juga bakal dihabisi jika sampai berani melaporkan kejadian ini. Aksi pencabulan tersangka ini tergolong cukup rapi. Tersangka sudah melakukan perbuatan bejat ini sejak 2013.

3-ok-2Awal ceriteranya,  tersangka meminta tolong kepada temannya yang bernama Benyamin (45) untuk mencarikan anak di bawah umur. Tersangka beralasan hal itu untuk melakukan ritual dan mendatangkan kekayaan.

Caranya, tersangka berdalih dengan menggadakan ritual akan mendatangkan tokek gaib yang dianggap sakti dan sejumlah benda pusaka.  “Namun untuk dapat memulai ritual itu harus menggunakan perantara persetubuhan gadis yang berusia kurang lebih 10 tahun sampai dengan 14 tahun.

Hal itulah yang dijadikan tersangka untuk mengelabuhi Benyamin agar mau mencarikan anak di bawah umur,” kata Kombes Pol R.P Argo Yuwono, Kamis (3/11/2016).

Atas sepengetahuan orang tua korban, Benyamin yang merupakan paman dari salah satu korban ini bernegosiasi dan mendapat ijin. Para korban pun diajak ke rumah tersangka dan ritual pun di mulai dengan syarat tidak boleh siapapun termasuk orang tua untuk menyaksikan ritual tersebut.

Lalu, kakek berambut putih yang menjadi dukun cabul ini mulai menggerayangi korban dan mengancam akan dibunuh apabila berteriak. Hal itu, membuat korban tak berani melawan dan terpaksa memenuhi nafsu biadap tersangka dan persetubuhan itu berada tepat di atas tempat ritual.

Orang tua korban tidak mengetahui jika ritual itu dipakai tersangka untuk menyetubuhi anaknya.  “Sangking banyaknya korban tidak ingat disetubuhi berapa kali. Intinya, sudah tidak terhitung oleh tersangka saat melakukan persetubuhan, lebih dari 10 kali. Tak hanya di rumah, tersangka juga melakukan hubungan intim dengan korban di kebun, di pinggir sungai. Itupun dengan alasan melakukan ritual,” kata Argo.

Ritual itu dipakai untuk diberikan pada tokek sakti tersebut. Dan untuk mendatangkan benda pusaka yang nantinya akan di jual dan hasilnya diberikan kepada korban.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa fotocopy akta kelahiran para korban WD, NW dan BR. Selain itu, sehelai kain warna putih, satu buah jenglot yang terbuat dari lilin, satu plastik bunga, satu buah udeng, satu keris dan satu golok warna hitam serta empat buah cincin. Disisi lain, pihaknya juga menyita emas batangan yang terbuat dari kuningan, dupa, tiga ekor tokek dan Handphone merek Nokia warna biru.

“Tersangka menjanjikan kepada korbannya jika tokek saksi itu apabila di jual laku hingga Rp 200 miliar. Sedangkan, benda pusaka itu dapat di jual dan uangnya diberikan kepada korban,” lanjutnya.

Para korban yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP ini, masih trauma atas peristiwa yang menimpanya. Kendati demikian, pihak penyidik telah berupaya untuk memberikan penanganan psikologi terhadap korban. Dan apabila korban masih mengalami trauma berat akan dibawa ke pusat perlindungan anak untuk memulihkan trumatik para korban kejahatan seksual.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 81 dan 82 KHUP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksiml 15 tahun kurungan penjara serta denda Rp 5 miliar.(mbah)

 

from Tribratanews Polda Jawa Timur http://ift.tt/2feTtP9
via IFTTT

The post Tak Hamil, Gadis yang Dikencani Dukun Cabul Warga Ponorogo Itu appeared first on Halo Dunia.



from Halo Dunia http://ift.tt/2fdNxIx
via IFTTT

0 comments:

Tribratanewsjatim.com: Berkedok menjadi dukun sakti yang dapat mendatangkan kekayaan hingga miliaran rupiah, Sukarno(70) berhasil menjerat para korbannya. Itu dilakukan oleh si dukun cabul, yang tinggal di Karanglo, Ponorogo, Jawa Timur ini.

3-kabidDukun cabul sekaligus menakut nakuti calon korbannya itu, bertujuan agar dapat menyetubuhi gadis dibawah umur. Sudah tiga gadis belia berinisial, WD (14), NW (16) dan BR (17)  menjadi korban kebiadapan dukun cabul ini. Untuknya usai dikencani oleh dukun cabul, ketiga gadis itu tidak hamil.

Perbuatan keji tersangka, akhirnya berakhir berkat salah satu korban yang bercerita ke orang tuanya. Tak pelak, orang tua korban Nur (38) melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Hasilnya, dukun cabul ini ditangkap oleh Subdit IV Renata Ditreskrimum Polda Jawa Timur, yang saat itu tersangka berada di sawah, Rabu (19/10/2016).

Diancam oleh si dukun cabul itu, apabila para korban itu ceritera kepada orangtuanya, ini membuat rasa takut untuk menceritakan pengalaman pahit ini. “Sebab, apabila berani menceritakan tentang aksi pencabulan, tersangka mengancam akan membuat korban buta dan akan dibuat sakit, kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes RP Argo Yuwono.

Tidak hanya itu, seluruh keluarga korban juga bakal dihabisi jika sampai berani melaporkan kejadian ini. Aksi pencabulan tersangka ini tergolong cukup rapi. Tersangka sudah melakukan perbuatan bejat ini sejak 2013.

3-ok-2Awal ceriteranya,  tersangka meminta tolong kepada temannya yang bernama Benyamin (45) untuk mencarikan anak di bawah umur. Tersangka beralasan hal itu untuk melakukan ritual dan mendatangkan kekayaan.

Caranya, tersangka berdalih dengan menggadakan ritual akan mendatangkan tokek gaib yang dianggap sakti dan sejumlah benda pusaka.  “Namun untuk dapat memulai ritual itu harus menggunakan perantara persetubuhan gadis yang berusia kurang lebih 10 tahun sampai dengan 14 tahun.

Hal itulah yang dijadikan tersangka untuk mengelabuhi Benyamin agar mau mencarikan anak di bawah umur,” kata Kombes Pol R.P Argo Yuwono, Kamis (3/11/2016).

Atas sepengetahuan orang tua korban, Benyamin yang merupakan paman dari salah satu korban ini bernegosiasi dan mendapat ijin. Para korban pun diajak ke rumah tersangka dan ritual pun di mulai dengan syarat tidak boleh siapapun termasuk orang tua untuk menyaksikan ritual tersebut.

Lalu, kakek berambut putih yang menjadi dukun cabul ini mulai menggerayangi korban dan mengancam akan dibunuh apabila berteriak. Hal itu, membuat korban tak berani melawan dan terpaksa memenuhi nafsu biadap tersangka dan persetubuhan itu berada tepat di atas tempat ritual.

Orang tua korban tidak mengetahui jika ritual itu dipakai tersangka untuk menyetubuhi anaknya.  “Sangking banyaknya korban tidak ingat disetubuhi berapa kali. Intinya, sudah tidak terhitung oleh tersangka saat melakukan persetubuhan, lebih dari 10 kali. Tak hanya di rumah, tersangka juga melakukan hubungan intim dengan korban di kebun, di pinggir sungai. Itupun dengan alasan melakukan ritual,” kata Argo.

Ritual itu dipakai untuk diberikan pada tokek sakti tersebut. Dan untuk mendatangkan benda pusaka yang nantinya akan di jual dan hasilnya diberikan kepada korban.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa fotocopy akta kelahiran para korban WD, NW dan BR. Selain itu, sehelai kain warna putih, satu buah jenglot yang terbuat dari lilin, satu plastik bunga, satu buah udeng, satu keris dan satu golok warna hitam serta empat buah cincin. Disisi lain, pihaknya juga menyita emas batangan yang terbuat dari kuningan, dupa, tiga ekor tokek dan Handphone merek Nokia warna biru.

“Tersangka menjanjikan kepada korbannya jika tokek saksi itu apabila di jual laku hingga Rp 200 miliar. Sedangkan, benda pusaka itu dapat di jual dan uangnya diberikan kepada korban,” lanjutnya.

Para korban yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP ini, masih trauma atas peristiwa yang menimpanya. Kendati demikian, pihak penyidik telah berupaya untuk memberikan penanganan psikologi terhadap korban. Dan apabila korban masih mengalami trauma berat akan dibawa ke pusat perlindungan anak untuk memulihkan trumatik para korban kejahatan seksual.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 81 dan 82 KHUP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksiml 15 tahun kurungan penjara serta denda Rp 5 miliar.(mbah)

 

from Tribratanews Polda Jawa Timur http://ift.tt/2feTtP9
via IFTTT

The post Tak Hamil, Gadis yang Dikencani Dukun Cabul Warga Ponorogo Itu appeared first on Halo Dunia.



from Halo Dunia http://ift.tt/2fdNxIx
via IFTTT
«
Next

Newer Post

»
Previous

Older Post


No comments:

Leave a Reply