Blitar, halodunia.net – Polres Blitar terjunkan ratusan personilnya untuk pengamanan adanya aksi warga yang akan melakukan penanaman pohon ketela di lahan milik PT. Dewi Sri yang berada di Desa Ngadirenggo Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar. Sebelum adanya aksi penangkapan terhadap puluhan warga yang akan melakukan aksi penanaman di perkebunan milik PT. Dewi Sri di desa Ngadirenggo Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar pada Sabtu (15/10) pagi, Polres Blitar sudah memberikan himbauan kepada puluhan warga tersebut untuk tidak melakukan penanaman di lahan perkebunan sengon milik PT. Dewi Sri.
Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya, SH, SIK mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para petani ini telah diprovokasi oleh SD (55) warga Desa Tegalasri Kec. Wlingi Kab. Blitar sehingga melakukan upaya pendudukan lahan tanpa alas hak yang jelas. Sebelumnya SD sudah diperingatkan oleh aparat pemerintah dan juga polisi untuk tidak melakukan aksi provokasi kepada petani untuk melakukan pelanggaran hukum yakni menduduki lahan perkebunan milik PT. Dewi Sri yang saat ini sudah memiliki HGU (hak guna usaha) yang sah dan berlaku hingga 2036. Menurutnya, apabila ingin mendapatkan hak atau klaim secara legal telah disarankan untuk menempuh jalur hukum yaitu melalui pengadilan negeri atau pengadilan tata usaha Negara.
“Kami terpaksa menangkap SD dan SJ karena diketahui sebagai provokator dalam aksi tersebut. Sementara 42 warga yang ikut dalam aksi kita bawa ke Polres Blitar untuk dimintai keterangan.” ungkap AKBP Slamet Waloya, SH, SIK.
Selain itu dari hasil penyelidikan, dimungkinkan massa yang digerakan oleh SD berasal dari berbagai daerah dan tidak berasal dari warga di sekitaran perkebunan itu. Untuk mendapatkan simpati dari warga SD menyebutkan bahwa di tanah perkebunan itu menurut sejarahnya merupakan desa / kampung halaman mereka. Sebelumnya SD melakukan beberapa pertemuan dengan warga di rumahnya untuk menghasut sehingga warga terpengaruh dan terprovokasi, hingga akhirnya berani melakukan pendudukan tanah perkebunan . Saat memasuki lahan, kelompok warga yang digerakkan SD sudah diingatkan oleh pihak perkebunan bahwa mereka memasuki lahan tanpa ijin yang berhak namun tidak diindahkan. Namun para warga ini malah melakukan pembersihan lahan dan penanaman sehingga pihak perkebunan melaporkannya kepada kepolisian.
Saat ini Polres Blitar tidak melakukan penahanan terhadap 42 warga yang siang tadi ditangkap saat berada di Perkebunan Sengon Desa. Ngadirenggo Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar. 42 warga tersebut saat ini sedang menjalani proses pemulangan ke daerah masing – masih setelah Polres Blitar melakukan koordinasi dengan Muspika dari masing – masing daerah asal warga tersebut. Sementara SD dapat kenai pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan polisi saat ini juga masih melakukan pemeriksaan terhadap SJ sebagai saksi. Kasus sengketa lahan ini saat ini masih terus didalami oleh Satreskrim Polres Blitar. (dan/hmsblt)
The post Tak Kapok Himbauan Polisi, Sang Provokator Warga Ditangkap appeared first on Halo Dunia.
from Halo Dunia http://ift.tt/2ecaCs5
via IFTTT

0 comments: