Tiru Dimas Kanjeng, Penjual Gerabah Di Amankan Satreskrim Polres Lamongan

Lamongan, (17/10/2016) halodunia.net – Kasus penggandaan uang dengan tersangka Dimas Kanjeng Taat Pribadi masih terus berlanjut, ternyata sejak dulu modus penggandaan uang tersebut sudah ada. Terbukti Petugas Unit II Satreskrim Polres Lamongan berhasil meringkus pelaku penipuan uang dengan modus penggandaan uang atas nama SS, 51 tahun, Swasta, alamat Dusun Durek Desa Pangkatrejo Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan.

Tersangka diamankan saat berada dirumahnya Hari Sabtu (15/10) sekitar pukul 20.00.wib berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/294/X/2016 Jatim Res Lamongan tanggal 15 Oktober 2016.

img_20161017_123211img-20161017-wa0019

Wakapolres Lamongan KOMPOL A. MUKTI S. A. S, S.H., S.I.K., M.Si di dampingi Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP WISNU PRASETYO S.H saat Press Release menjelaskan modus Operandinya tersangka meyakinkan korban atas nama H. Elham Rohmanto yang merupakan Pensiunan PNS, Umur 59 tahun Alamat Desa Mertani RT 01 RW 01 Kec. Karanggeneng Kab. Lamongan tersangka meyakinkan korban dengan cara mengaku sering dimintai tolong oleh orang yang sangta membutuhkan termasuk bisa menggandakan uang. Kemudian korban tergiur dan ingin menggandakan uangnya, bulan april 2013 korban datang kerumah pelaku guna menyerahkan uang sebesar Rp. 70.000.000 ,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah) di dalam kamar ritual milik pelaku dengan janji uang tersebut bisa digandakan menjadi Rp 4.000.000.000 (Empat Milyar Rupiah).

Selang beberapa hari kemudian dengan dipandu melalui teleponoleh pelaku, korban menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) untuk ritual penarikan uang di Kediri. Disaat korban menyerahkan uang Rp. 20.000.000,- tersebut kepada orang yang mengaku suruhan atau santri pelaku di Kediri, korban diberi bungkusan kresek warna hitam sambil berkata ” Bungkusan ini berisi uang Rp 4.000.000.000,- jangan dibuka sebelum sampai rumah. Setelah sampai dirumah ternyata bungkusan kresek warna hitam tersebut berisi uang mainan pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 1.400 lembar. Selain itu pelaku pernah meminta uang Rp. 10.000.000,- dengan alasan menebus sertifikat milik pelaku dengan janji digunakan untukmengembalikan uang milik korban, tetapi sampai saat ini uang korban belum dikembalikan sehingga korban mengalami kerugian dengan total Rp. 100.000.000,-.

” Tersangka dijerat pasal 378 KUHP tetntang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara ” terang Wakapolres Lamongan KOMPOL A. MUKTI S. A. S, S.H., S.I.K., M.Si dalam Pers Release siang ini (17/10) di Ruang K3i Polres Lamongan.

Barang bukti yang berhasil disita petugas adalah :

– 1 (satu) lembar surat pernyataan tertanggal 12 September 2013 yang intinya ” Sdr. Sali Saleh sanggup mengembalikan uang penggandaan milik H. Elham paling lambat tanggal 25 September 2013″

– Uang mainan pecahan Rp. 100.00 sebanyak 1.400 lembar

” Terkait dengan orang suruhan pelaku masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut apakah ikut terlibat atau tidak ” tambah Wakapolres Lamongan. (DTA)

The post Tiru Dimas Kanjeng, Penjual Gerabah Di Amankan Satreskrim Polres Lamongan appeared first on Halo Dunia.



from Halo Dunia http://ift.tt/2dlPrC6
via IFTTT

0 comments:

Lamongan, (17/10/2016) halodunia.net – Kasus penggandaan uang dengan tersangka Dimas Kanjeng Taat Pribadi masih terus berlanjut, ternyata sejak dulu modus penggandaan uang tersebut sudah ada. Terbukti Petugas Unit II Satreskrim Polres Lamongan berhasil meringkus pelaku penipuan uang dengan modus penggandaan uang atas nama SS, 51 tahun, Swasta, alamat Dusun Durek Desa Pangkatrejo Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan.

Tersangka diamankan saat berada dirumahnya Hari Sabtu (15/10) sekitar pukul 20.00.wib berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/294/X/2016 Jatim Res Lamongan tanggal 15 Oktober 2016.

img_20161017_123211img-20161017-wa0019

Wakapolres Lamongan KOMPOL A. MUKTI S. A. S, S.H., S.I.K., M.Si di dampingi Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP WISNU PRASETYO S.H saat Press Release menjelaskan modus Operandinya tersangka meyakinkan korban atas nama H. Elham Rohmanto yang merupakan Pensiunan PNS, Umur 59 tahun Alamat Desa Mertani RT 01 RW 01 Kec. Karanggeneng Kab. Lamongan tersangka meyakinkan korban dengan cara mengaku sering dimintai tolong oleh orang yang sangta membutuhkan termasuk bisa menggandakan uang. Kemudian korban tergiur dan ingin menggandakan uangnya, bulan april 2013 korban datang kerumah pelaku guna menyerahkan uang sebesar Rp. 70.000.000 ,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah) di dalam kamar ritual milik pelaku dengan janji uang tersebut bisa digandakan menjadi Rp 4.000.000.000 (Empat Milyar Rupiah).

Selang beberapa hari kemudian dengan dipandu melalui teleponoleh pelaku, korban menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) untuk ritual penarikan uang di Kediri. Disaat korban menyerahkan uang Rp. 20.000.000,- tersebut kepada orang yang mengaku suruhan atau santri pelaku di Kediri, korban diberi bungkusan kresek warna hitam sambil berkata ” Bungkusan ini berisi uang Rp 4.000.000.000,- jangan dibuka sebelum sampai rumah. Setelah sampai dirumah ternyata bungkusan kresek warna hitam tersebut berisi uang mainan pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 1.400 lembar. Selain itu pelaku pernah meminta uang Rp. 10.000.000,- dengan alasan menebus sertifikat milik pelaku dengan janji digunakan untukmengembalikan uang milik korban, tetapi sampai saat ini uang korban belum dikembalikan sehingga korban mengalami kerugian dengan total Rp. 100.000.000,-.

” Tersangka dijerat pasal 378 KUHP tetntang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara ” terang Wakapolres Lamongan KOMPOL A. MUKTI S. A. S, S.H., S.I.K., M.Si dalam Pers Release siang ini (17/10) di Ruang K3i Polres Lamongan.

Barang bukti yang berhasil disita petugas adalah :

– 1 (satu) lembar surat pernyataan tertanggal 12 September 2013 yang intinya ” Sdr. Sali Saleh sanggup mengembalikan uang penggandaan milik H. Elham paling lambat tanggal 25 September 2013″

– Uang mainan pecahan Rp. 100.00 sebanyak 1.400 lembar

” Terkait dengan orang suruhan pelaku masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut apakah ikut terlibat atau tidak ” tambah Wakapolres Lamongan. (DTA)

The post Tiru Dimas Kanjeng, Penjual Gerabah Di Amankan Satreskrim Polres Lamongan appeared first on Halo Dunia.



from Halo Dunia http://ift.tt/2dlPrC6
via IFTTT
«
Next

Newer Post

»
Previous

Older Post


No comments:

Leave a Reply