Jejak Kasus Novel Baswedan Tembak Pencuri

Keluarga korban yang diwakili pengacaranya, Yuliswan meminta pimpinan KPK tidak ikut campur dalam kasus yang tengah membelit Novel.
Yuliswan menjelaskan, apa yang dilakukan Novel saat bertugas di Bengkulu tahun 2004 itu jelas-jelas tindak pidana murni.
“Kami ingin menyampaikan kepada pihak KPK bahwa ini tindak pidana murni. Saudara Novel menjalankan tugas bukan dalam rangka tugas di KPK. Mungkin Ketua KPK dalam hal ini mendengar keterangan sepihak dari penasihat hukum saudara Novel,” terang dia.
“Kita menolak kasus ini dicabut,” jelas dia.
Sebagaimana diketahui, Novel dijerat kasus penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004, sewaktu menjabat Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota Bengkulu.
Kronologi kejadian berawal saat empat dari enam pelaku pencurian sarang burung walet ditembak oleh Novel Baswedan.
Keenam tersangka pencurian sarang burung walet yang telah diborgol sebelumnyanya dibawa menggunakan mobil pikap menuju Pantai Panjang.
Setibanya di Pantai Panjang, Novel memerintahkan Bripka Lazuardi Tanjung, untuk membawa dua tersangka atas nama Erwansyah Siregar dan Dedi Muryadi.
Novel kemudian menembak kaki kiri Erwansyah menggunakan senjata api jenis revolver berisi enam peluru hingga tersangka tersungkur. Novel juga menembak kaki kanan Dedi Muryadi.
Setelah itu saksi I Bripka Lazuardi diperintahkan mengantarkan dua orang yang ditembak itu ke mobil pikap sekaligus membawa dua pelaku lainnya atas nama Rizal alias Ijal dan Mulyan Johan.
Novel kembali menembak kaki kiri dan kanan Ijal. Ijal tersungkur lalu Novel menghadiahi tembakan pula ke kaki Mulyadi Johan.
Mulyadi belakangan diketahui meninggal dunia akibat luka infeksi yang diderita. Sementara, dua pelaku pencurian burung walet lainnya ditembak bukan oleh Novel Baswedan.

0 comments:

Keluarga korban yang diwakili pengacaranya, Yuliswan meminta pimpinan KPK tidak ikut campur dalam kasus yang tengah membelit Novel.
Yuliswan menjelaskan, apa yang dilakukan Novel saat bertugas di Bengkulu tahun 2004 itu jelas-jelas tindak pidana murni.
“Kami ingin menyampaikan kepada pihak KPK bahwa ini tindak pidana murni. Saudara Novel menjalankan tugas bukan dalam rangka tugas di KPK. Mungkin Ketua KPK dalam hal ini mendengar keterangan sepihak dari penasihat hukum saudara Novel,” terang dia.
“Kita menolak kasus ini dicabut,” jelas dia.
Sebagaimana diketahui, Novel dijerat kasus penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004, sewaktu menjabat Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota Bengkulu.
Kronologi kejadian berawal saat empat dari enam pelaku pencurian sarang burung walet ditembak oleh Novel Baswedan.
Keenam tersangka pencurian sarang burung walet yang telah diborgol sebelumnyanya dibawa menggunakan mobil pikap menuju Pantai Panjang.
Setibanya di Pantai Panjang, Novel memerintahkan Bripka Lazuardi Tanjung, untuk membawa dua tersangka atas nama Erwansyah Siregar dan Dedi Muryadi.
Novel kemudian menembak kaki kiri Erwansyah menggunakan senjata api jenis revolver berisi enam peluru hingga tersangka tersungkur. Novel juga menembak kaki kanan Dedi Muryadi.
Setelah itu saksi I Bripka Lazuardi diperintahkan mengantarkan dua orang yang ditembak itu ke mobil pikap sekaligus membawa dua pelaku lainnya atas nama Rizal alias Ijal dan Mulyan Johan.
Novel kembali menembak kaki kiri dan kanan Ijal. Ijal tersungkur lalu Novel menghadiahi tembakan pula ke kaki Mulyadi Johan.
Mulyadi belakangan diketahui meninggal dunia akibat luka infeksi yang diderita. Sementara, dua pelaku pencurian burung walet lainnya ditembak bukan oleh Novel Baswedan.
«
Next

Newer Post

»
Previous

Older Post


No comments:

Leave a Reply