Korban Penembakan Minta Kasus Novel Baswedan Dilanjutkan

Yuliswan, kuasa hukum korban penembakan Novel saat di KPK, Jumat (12/2) (Foto: rangga)
lrwansyah Siregar serta Dedi Mulyadi menyambangi gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/2). Dua orang yang mengaku sebagai korban penembakan yang diduga dilakukan Novel Baswedan hadir bersama kuasa hukumnya, Yuliswan.
Meski Irwansyah dan Dedi tidak mau memberikan komentar, Yuliswan menyebut
kedatangannya untuk meminta agar proses hukum terhadap Novel berjalan sebagaimana mestinya. Yuliswan menegaskan kasus yang menjerat Novel merupakan tindak pidana murni sehingga perlu diusut.


“Kita menolak kasus ini dicabut,” ungkap Yuliswan di Gedung KPK.
Menurut Yuliswan, dirinya mengantar para kliennya untuk memberikan surat kepada pihak KPK yang isinya adalah agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, serta tidak ada intervensi dalam prosesnya.
“Dia (korban) minta penegakan hukum yang benar. Tidak ada campur tangan pihak lain karena negara kita adalah negara hukum,” terang dia.
Yuliswan juga menegaskan kasus itu tak ada sangkut pautnya dengan posisi Novel sebagai penyidik KPK. Sebab itu, kata Yuliswan, pihaknya ingin Pimpinan KPK memahami duduk permasalahan yang sebenarnya.
“Kami ingin menyampaikan kepada pihak KPK bahwa ini tindak pidana murni. Saudara Novel menjalankan tugas bukan dalam rangka tugas di KPK. Mungkin Ketua KPK dalam hal ini mendengar keterangan sepihak dari penasihat hukum saudara Novel. Saya selaku kuasa hukum korban ingin menyampaikan duduk permasalahan sebenarnya. Jangan sampai keterangan cuma sepihak,” tandas Yuliswan.
Novel Baswedan dituding melakukan penembakan terhadap enam pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Penembakan yang dilakukan oleh anak buah Novel itu diduga mengakibatkan kematian seorang pelaku bernama Mulia Johani, alias Aan.
Novel yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan itu. Atas peristiwa itu, Novel sudah menjalani pemeriksaan kode etik di Mapolres Bengkulu dan Polda Bengkulu. Sanksi teguran dijatuhkan sebagai pelanggaran kode etik atas perbuatan anak buahnya. Novel setelah insiden itu masih dipercaya sebagai Kasat Reskrim di Polres Bengkulu hingga Oktober 2005.
Tahun 2006, Novel memilih bergabung ke KPK sebagai penyidik. Kasus tersebut kembali mengemuka pada 2012, dan Polrestra Bengkulu menetapkan Novel sebagai tersangka. Disebut-sebut hal itu tak lama setelah KPK menetapkan Irjen Pol. Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Polri.
Atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di tahun yang sama, kasus Novel kembali dihentikan. Kasus itu kemudian kembali diusut atas permintaan pihak keluarga korban dan Kejaksaan. Setelah KPK mengusut kasus dugaan rekening gendut Komjen Budi Gunawan, Kasus Novel kembali mencuat.
Perkara Novel sendiri telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu ke Pengadilan. Akan tetapi oleh pihak Kejaksaan berkas perkara itu kemudian ditarik kembali.

0 comments:

Yuliswan, kuasa hukum korban penembakan Novel saat di KPK, Jumat (12/2) (Foto: rangga)
lrwansyah Siregar serta Dedi Mulyadi menyambangi gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/2). Dua orang yang mengaku sebagai korban penembakan yang diduga dilakukan Novel Baswedan hadir bersama kuasa hukumnya, Yuliswan.
Meski Irwansyah dan Dedi tidak mau memberikan komentar, Yuliswan menyebut
kedatangannya untuk meminta agar proses hukum terhadap Novel berjalan sebagaimana mestinya. Yuliswan menegaskan kasus yang menjerat Novel merupakan tindak pidana murni sehingga perlu diusut.


“Kita menolak kasus ini dicabut,” ungkap Yuliswan di Gedung KPK.
Menurut Yuliswan, dirinya mengantar para kliennya untuk memberikan surat kepada pihak KPK yang isinya adalah agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, serta tidak ada intervensi dalam prosesnya.
“Dia (korban) minta penegakan hukum yang benar. Tidak ada campur tangan pihak lain karena negara kita adalah negara hukum,” terang dia.
Yuliswan juga menegaskan kasus itu tak ada sangkut pautnya dengan posisi Novel sebagai penyidik KPK. Sebab itu, kata Yuliswan, pihaknya ingin Pimpinan KPK memahami duduk permasalahan yang sebenarnya.
“Kami ingin menyampaikan kepada pihak KPK bahwa ini tindak pidana murni. Saudara Novel menjalankan tugas bukan dalam rangka tugas di KPK. Mungkin Ketua KPK dalam hal ini mendengar keterangan sepihak dari penasihat hukum saudara Novel. Saya selaku kuasa hukum korban ingin menyampaikan duduk permasalahan sebenarnya. Jangan sampai keterangan cuma sepihak,” tandas Yuliswan.
Novel Baswedan dituding melakukan penembakan terhadap enam pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Penembakan yang dilakukan oleh anak buah Novel itu diduga mengakibatkan kematian seorang pelaku bernama Mulia Johani, alias Aan.
Novel yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan itu. Atas peristiwa itu, Novel sudah menjalani pemeriksaan kode etik di Mapolres Bengkulu dan Polda Bengkulu. Sanksi teguran dijatuhkan sebagai pelanggaran kode etik atas perbuatan anak buahnya. Novel setelah insiden itu masih dipercaya sebagai Kasat Reskrim di Polres Bengkulu hingga Oktober 2005.
Tahun 2006, Novel memilih bergabung ke KPK sebagai penyidik. Kasus tersebut kembali mengemuka pada 2012, dan Polrestra Bengkulu menetapkan Novel sebagai tersangka. Disebut-sebut hal itu tak lama setelah KPK menetapkan Irjen Pol. Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Polri.
Atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di tahun yang sama, kasus Novel kembali dihentikan. Kasus itu kemudian kembali diusut atas permintaan pihak keluarga korban dan Kejaksaan. Setelah KPK mengusut kasus dugaan rekening gendut Komjen Budi Gunawan, Kasus Novel kembali mencuat.
Perkara Novel sendiri telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu ke Pengadilan. Akan tetapi oleh pihak Kejaksaan berkas perkara itu kemudian ditarik kembali.
«
Next

Newer Post

»
Previous

Older Post


No comments:

Leave a Reply